Tabrak Pelajar hingga Tewas, Ketua KPU Lubuklinggau Jadi Tersangka

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Kamis 28 Desember 2023 11:09 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

PALI - Topandri, Ketua KPU Lubuklinggau, akhirnya resmi ditetapkan tersangka dalam kecelakaan maut di Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Atas peristiwa lakalantas tersebut menyebabkan dua korban meninggal dunia. Penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh Satlantas Polres PALI.

Kasat Lantas Polres PALI, AKP Kukuh Fefrianto, menjelaskan bahwa gelar perkara dilakukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dan meningkatkan status kasus kecelakaan tersebut ke tingkat penyidikan.

"Gelar perkara ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya telah dilakukan olah TKP secara komprehensif dan pemeriksaan terhadap pengendara mobil Toyota Rush B 2473 POZ, serta keterangan saksi-saksi," ujar AKP Kukuh, Kamis (28/12/2023).

Dan hasil gelar perkara menunjukkan adanya unsur kelalaian yang dilakukan oleh Topandri dalam mengemudikan mobil Toyota Rush tersebut. Kelalaian tersebut mencakup melaju dengan kecepatan tinggi serta kurang memahami medan jalan, yang menyebabkan kecelakaan dan menelan dua korban jiwa.

"Berdasarkan hasil gelar perkara hari ini, kami sepakat menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan Pengendara Mobil Topandri sebagai tersangka," jelasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Topandri akan ditahan selama 20 hari ke depan. Upaya hukum yang diterapkan oleh Satlantas Polres PALI mengacu pada Pasal 310 Ayat 1, 3, dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dan terkait ramainya dibicarakan tentang upaya damai yang dilakukan oleh Topandri, Kasat Lantas menegaskan bahwa proses hukum akan tetap dilanjutkan, dan polisi tidak akan memfasilitasi mediasi damai antara kedua belah pihak.

"Untuk upaya damai itu ranahnya antara pengemudi mobil dengan pihak korban untuk upaya hukum tetap di proses," tegasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya