Hari Ini, Aturan Ganjil Genap Ditiadakan di DKI Jakarta

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Senin 01 Januari 2024 09:42 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Peniadaan ganjil genap juga dilakukan sesuai dengan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pihak Dinas Perhubungan DKI juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta mengutamakan keselamatan saat melintas di jalan.

"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," tulis admin akun media tersebut.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya