Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Libur Nataru, Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan Selama 3 Hari, Cek Tanggalnya!

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 23 Desember 2025 |13:34 WIB
Libur Nataru, Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan Selama 3 Hari, Cek Tanggalnya!
Ganjil Genap di Jakarta (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bersama Polda Metro Jaya meniadakan pelaksanaan sistem ganjil-genap, di wilayah Jakarta selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Peniadaan ganjil-genap tersebut diberlakukan selama tiga hari.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi Ditlantas Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, pada Selasa (23/12/2025) siang. Peniadaan ganjil-genap dilakukan selama dua hari pada perayaan Natal 2025, yakni pada 25 dan 26 Desember 2025.

Sementara itu, kebijakan ganjil-genap juga kembali ditiadakan saat perayaan Tahun Baru 2026, tepatnya pada 1 Januari 2026.

"Sobat Lantas, dalam rangka Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem ganjil-genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada 25 dan 26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026," tulis admin akun tersebut, sebagaimana dilihat pada Selasa (23/12/2025).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement