Peniadaan kebijakan ganjil-genap selama tiga hari tersebut diberlakukan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menyesuaikan pelat nomor kendaraan roda empat saat melintas di wilayah Jakarta pada tanggal-tanggal tersebut.
“Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3),” tulis admin kembali.
(Awaludin)