JAKARTA – Kebijakan ganjil-genap di Jakarta pada Jumat (16/1/2026) ditiadakan. Hal tersebut bertepatan dengan libur nasional peringatan Isra Miraj 2026.
Kebijakan ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun resminya, @dishubdkijakarta, yang dikutip pada Jumat (16/1/2026).
“Sehubungan dengan hari libur nasional Isra Miraj 2026, pemberlakuan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan,” tulis Dishub DKI Jakarta.
Dalam keterangannya, Dishub DKI menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.