Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Libur Isra Miraj, Aturan Ganjil-Genap Jakarta Tidak Berlaku

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 16 Januari 2026 |08:51 WIB
Hari Libur Isra Miraj, Aturan Ganjil-Genap Jakarta Tidak Berlaku
Ganjil Genap di Jakarta (Foto: Okezone)
A
A
A

Selain itu, kebijakan ini juga berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang mengatur bahwa sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional.

“Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yakni pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” jelas Dishub DKI Jakarta.

Meski demikian, Dishub DKI tetap mengimbau para pengendara untuk berhati-hati selama berkendara dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement