Selain itu, kebijakan ini juga berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang mengatur bahwa sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional.
“Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yakni pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” jelas Dishub DKI Jakarta.
Meski demikian, Dishub DKI tetap mengimbau para pengendara untuk berhati-hati selama berkendara dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.