Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Natal 25-26 Desember

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Minggu, 21 Desember 2025 |18:24 WIB
Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Natal 25-26 Desember
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA – Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa kebijakan ganjil-genap akan ditiadakan pada Hari Raya Natal 2025 tanggal 25-26 Desember. Pengumuman itu disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya. 

“Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 25-26 Desember 2025," demikian unggahan yang disampaikan di akun X @TMCPoldametro, Minggu (21/12/2025).

Dalam keterangan yang disampaikan, ketentuan peniadaan ganjil-genap pada tanggal 25-26 Desember 2025 itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025.

“Tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement