“Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” sambungnya.
Meski demikian, TMC Polda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat tetap menjaga keselamatan dalam berkendara dan mematuhi seluruh rambu lalu lintas.
(Rahman Asmardika)