Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Natal 25-26 Desember

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Minggu, 21 Desember 2025 |18:24 WIB
Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Natal 25-26 Desember
Ilustrasi.
A
A
A

“Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” sambungnya.

Meski demikian, TMC Polda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat tetap menjaga keselamatan dalam berkendara dan mematuhi seluruh rambu lalu lintas.
 

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement