Hari Ini, Aturan Ganjil Genap Ditiadakan di DKI Jakarta

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Senin 01 Januari 2024 09:42 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Bila biasanya pada hari Senin pihak kepolisian menerapkan aturan Ganjil Genap untuk kendaraan roda empat atau mobil pribadi, namun pada Senin 1 Januari 2024 yang merupakan hari libur nasional Tahun Baru aturan tersebut ditiadakan.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam postingan akun media sosial Instagram pada Rabu (27/12/2023) menyebutkan aturan Ganjil Genap pada hari raya tahun baru tidak berlaku.

"Sehubungan dengan Tahun Baru 2024 yang jatuh pada Hari Senin, 1 Januari 2024 nanti, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan," tulis admin akun tersebut.

Ketentuan peniadaan Ganjil Genap juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya