Selanjutnya kata Kapolsek, pihaknya akan memintai keterangan dari berbagai pihak agar peristiwa pengeroyokan tersebut bisa diketahui secara jelas. Yang pasti jika terbukti ada tindakan penganiayaan bisa terancam pasal 170 KUHP.
"Saat ini kami masih mendalami peristiwa tersebut untuk mengetahui secara komprehensif kejadiannya," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)