Jenazah Istri Korban Mutilasi Suami Dikremasi di Malang, Keluarga dari Bali Datang

Avirista Midaada, Jurnalis
Rabu 03 Januari 2024 12:27 WIB
Evakuasi jenazah korban mutilasi. (Foto: Avirista M)
Share :

Pelaku sendiri terancam hukuman mati karena disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 3, subsider pasal 338, subsider pasal 340, subsider pasal 44 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang penghentian atau penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kompol Danang Yudanto, saat rilis di Polresta Malang Kota, Selasa siang (2/1/2024).

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya