Pembunuhan Sadis 2 Perempuan di Blitar, Pelaku Gunakan Sebilah Parang

Solichan Arif, Jurnalis
Rabu 03 Januari 2024 13:10 WIB
Pelaku pembunuhan ditangkap. (Foto: Solichan Arif)
Share :

Kemudian saat hendak memutuskan keluar, korban telah menghalangi dengan cara mengunci gerbang dan pintu rumah.

Dalam kasus pembunuhan ini pelaku AF bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya