"Dikonfirmasi adanya peran dari orang kepercayaan tersangka AGK untuk mengurus perizinan tambang yang ada di wilayah Maluku Utara," ujar Ali.
Sejatinya, pemanggilan Muhaimin Syarif berbarengan dengan saksi bernama Hamrin Mustari. Namun pihak yang dimaksud itu berhalangan hadir. "Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang,"pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )