Korsel Sahkan UU yang Larang Perdagangan dan Makan Daging Anjing

Susi Susanti, Jurnalis
Rabu 10 Januari 2024 09:38 WIB
Korsel sahkan UU yang larang perdagangan dan makan daging anjing (Foto: EFE-EPA)
Share :

SEOUL Penyembelihan dan penjualan anjing untuk diambil dagingnya menjadi ilegal di Korea Selatan (Korsel) setelah anggota parlemen mendukung undang-undang (UU) baru.

Undang-undang tersebut, yang akan mulai berlaku pada 2027, bertujuan untuk mengakhiri praktik makan daging anjing yang telah berlangsung berabad-abad.

Rebusan daging anjing, yang disebut "boshintang", dianggap sebagai makanan lezat di kalangan lansia Korea Selatan, namun daging tersebut tidak lagi disukai pengunjung dan tidak lagi populer di kalangan anak muda.

Berdasarkan undang-undang baru, konsumsi daging anjing tidak melanggar hukum.

Menurut jajak pendapat Gallup pada tahun lalu, hanya 8% orang yang mengatakan bahwa mereka telah mencoba daging anjing dalam 12 bulan terakhir, turun dari 27% pada 2015. Kurang dari seperlima dari mereka yang disurvei mengatakan mereka mendukung konsumsi daging tersebut.

Lee Chae-yeon, seorang pelajar berusia 22 tahun, mengatakan larangan itu diperlukan untuk mempromosikan hak-hak binatang. “Saat ini semakin banyak orang yang memiliki hewan peliharaan,” katanya kepada BBC di Seoul.

“Anjing sudah seperti keluarga sekarang dan tidak baik memakan keluarga kami,” lanjutnya.

Undang-undang baru ini berfokus pada perdagangan daging anjing. Mereka yang terbukti menyembelih anjing dapat menghadapi hukuman tiga tahun penjara, sedangkan orang yang dinyatakan bersalah memelihara anjing untuk diambil dagingnya atau menjual daging anjing dapat menjalani hukuman maksimal dua tahun penjara.

Petani dan pemilik restoran memiliki waktu tiga tahun untuk mencari sumber pekerjaan dan pendapatan alternatif sebelum undang-undang tersebut diberlakukan.

Menurut statistik pemerintah, Korea Selatan memiliki sekitar 1.600 restoran daging anjing dan 1.150 peternakan anjing pada 2023, yang semuanya kini harus menyerahkan rencana penghentian bisnis mereka kepada otoritas setempat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya