4. Pelaku Beli Air Keras di Online Shop
Sebelumnya melakukan aksinya, pelaku sempat membeli cairan air keras melalui online shop. Selain itu, pelaku juga membawa senjata tajam jenis celurit ke lapak korban untuk melancarkan aksi pembunuhan tersebut.
"Desember 2023 tersangka membeli cairan keras secara online, ini tujuan adalah untuk digunakan pada saat nanti menganiaya korban sodara Utomo, pada Senin 8 Januari 2024 pukul 00.10 WIB," kata Kapolres Metro Jakarta Timur.
5. Pelaku Ditetapkan Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Polres Jakarta Selatan telah menetapkan pelaku DJ (28) sebagai tersangka karena terbukti melakukan pembunuhan kepada Utomo (33), pedagang semangka di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Korban tewas karena terkena siraman air keras dan sabetan senjata tajam oleh pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Timur menyebut atas perbuatan itu, DJ terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sebab, tindakan tersangka menyebabkan korban meninggal dunia.
"Ancaman hukuman, tindak pidana pembunuhan dan tindak penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia dimaksud dalam Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.
(Arief Setyadi )