JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun rancangan untuk putaran kedua Pilpres tahun 2024. Waktu pemungutan suara di putaran kedua Pilpres akan dilakukan pada 26 Juni 2024.
“Jika ada (putaran kedua Pilpres), pemungutan suara pada 26 Juni 2024,” kata Komisioner KPU Yulianto Sudrajat, Kamis (11/1/2024).
KPU juga menyiapkan 20 hari untuk capres-cawapres serta partai pendukung melakukan kampanye. Masa kampanye putaran kedua Pilpres akan dilakukan pada awal Juni 2024.
KPU akan langsung melakukan penghitungan semenjak hari pemungutan suara dimulai. Dalam rancangan jadwal ini, KPU menjadwalkan penghitungan suara pada 27 Juni 2024 atau satu hari setelah pemungutan suaranya.
Kemudian setelahnya KPU akan melakukan rekapitulasi. Masa rekaputilasi akan dilakukan hingga 20 Juli 2024.
Berikut rancangan jadwal Pilpres 2024 putaran kedua: