Polisi Tangkap Komplotan Bajing Loncat Pencuri 1,7 Ton Gula di Cilegon, Begini Perannya

Fariz Abdullah, Jurnalis
Kamis 11 Januari 2024 13:16 WIB
Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)
Share :

Ketiganya nekat menjadi bajing loncat karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Mereka berencana menjual kembali gula hasil curiannya.

Dalam kasus tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil yang berisi gula, handphone, dump truk, dan beberapa karung gula rafinasi.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya