Terbakar Cemburu, Pria di Lampung Membabi Buta Tusuk Kakak Ipar Berkali-kali

Ira Widyanti, Jurnalis
Sabtu 13 Januari 2024 07:05 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
Share :

Kapolsek melanjutkan, akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka tusuk sebanyak 4 lubang di bagian punggung belakang dan luka robek di bagian kening sebelah kanan yang cukup parah hingga dilarikan ke rumah sakit.

Kapolsek menambahkan, usai mendapatkan laporan dari keluarga korban, polisi langsung bergerak untuk menangkap pelaku yang masih berada di rumahnya di Desa Sungai Badak.

Akhirnya pelaku dan barang bukti berupa satu bilah laduk, sarung milik korban dan hasil visum et repertum milik korban berhasil diamankan.

Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap SA. Hasilnya, SA terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Atas perbuatannya, pelaku SA dijerat Pasal 351 KUHPidana dan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya