"Korban ini datang dari masyarakat kelas ekonomi rentan dan miskin, kemudian memiliki pengetahuan hukum yang minim. Untuk itu, kita tengah lakukan pendampingan agar pelaku dapat ditindak secara hukum," tutur Amriadi.
Di sisi lain, Amriadi juga mengungkapkan pelaku melakukan intimidasi kepada korban berupa bujuk rayu agar mau dinikahkan. Sedangkan faktanya, keluarga korban tidak bersedia lantaran korban masih di bawah umur.
"Maka dari itu, kita mengajukan perlindungan ke LPSK karena korban diancam agar mau dinikahkan dengan pelaku," tutup Amriadi.
(Khafid Mardiyansyah)