JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memulai persidangan dugaan pelanggaran etik 93 pegawai lembaga antirasuah pada Rabu (17/1/2024) mendatang.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat Konferensi Pers Kinerja Dewan Pengawas KPK, tahun 2023, Senin (15/1/2024).
"Kasus pungli rutan yang mulai nanti hari Rabu tanggal 17 dan seterusnya," kata Albertina.
Diketahui, dalam dugaan pungli tersebut melibatkan 93 pegawai KPK. Albertina menyebutkan, puluhan orang tersebut akan terbagi menjadi sembilan berkas perkara.
"Kita bagi dalam sembilan berkas seluruhnya karena yang terlibat cukup banyak ada 93," ujar Albertina.
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyatakan, dalam praktiknya, pegawai KPK tersebut meraup uang puluhan hingga ratusan juta.
Uang tersebut, menurut Haris, ditujukan untuk tahanan agar mendapat fasilitas tambahan.
"Itu macam-macam juga. ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan, ada puluhan juta," kata Haris kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).