Besok, MK Gelar Sidang Putusan Uji Formil Syarat Usia Capres-Cawapres

Felldy Utama, Jurnalis
Senin 15 Januari 2024 20:06 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terkait batas usia Capres dan Cawapres. Sidang tersebut rencananya akan digelar pada Selasa 16 Januari 2024.

Uji materi ini tercatat pada perkara nomor 145/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh dua ahli hukum tata negara, yakni Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.

"(Agenda) pengucapan putusan," tulis MK dalam website resminya, Senin (15/1/2024).

Rencananya, sidang putusan tersebut akan digelar pada hari Selasa (16/1/2024) pada pukul 13.30 WIB. Sidang pengucapan sidang akan dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Gedung MKRI.

Diketahui, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar mengajukan uji formil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 ke MK. Putusan itu, sebelumnya, mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya