Kejagung Periksa Dua Orang Saksi Terkait Kasus Korupsi Perkeretaapian di Medan

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 16 Januari 2024 23:07 WIB
Illustrasi (foto: dok freepik)
Share :

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan pembangunan proyek dimaksud bertujuan untuk menghubungkan wilayah Sumatera Utara (Sumut) dengan Aceh dengan nilai proyek mencapai Rp1,3 triliun.

"Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 senilai Rp 1,3 triliun," ujarnya di Kejagung, Selasa (3/10/2023).

Berdasarkan modus operandinya, Kuntadi mengatakan terdapat pihak-pihak uang diduga telah telah merekayasa proyek dengan cara memecah proyek dan merubahnya menjadi nominal-nominal yang lebih kecil.

Dia menyebut hal tersebut dilakukan para pelaku dengan tujuan dapat menghindari pelaksanaan lelang proyek. Selain itu, para pelaku juga diduga telah mengalihkan jalur Kereta Api dari yang telah ditetapkan dalam kontrak dengan maksud untuk keuntungan pihak-pihak tertentu. "Sehingga akibat perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara," tuturnya.

Kendati demikian, Kuntadi mengatakan saat ini perkara dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap awal penyidikan umum. Ia menjelaskan penyidik baru menemukan dugaan korupsi yang masih akan dikembangkan kepada pelaku dan kerugian negara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya