JAKARTA - Cara cek apakah nama kita sudah terdaftar sebagai pemilih tetap di Pemilu 2024. Hal itu perlu diperhatikan agar saat pemilu Anda bisa mencoblos salah satu calon pasangan Presiden dan Legislatif.
Saat ini Komisi Pemilihan Umum telah merampungkan proses pencocokan dan penelitian daftar pemilih. Setelah proses rampung, masyarakat bisa mengecek sendiri apakah sudah terdaftar atau belum di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Lantas bagaimana cara cek apakah nama kita sudah terdaftar sebagai pemilih tetap di Pemilu 2024? Salah satunya bisa membuka website KPU yakni membuka link https://cekdptonline.kpu.go.id/. Setelah itu masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pilih cari. Jika sudah, maka nama Anda muncul beserta dengan lokasi TPSnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengunggah foto daftar pemilih sementara melalui akun resmi instagram @kpu_ri, terdapat 205 juta pemilih pada Pemilu 2024. Dari angka keseluruhan itu, Generasi milenial mendapat hak suara tertinggi sebanyak 69 juta pemilih.