MK Tolak Uji Materi Kewenangan Jaksa, Pemberantasan Korupsi Tak Mungkin Dilakukan Satu Lembaga

Arief Setyadi , Jurnalis
Rabu 17 Januari 2024 21:01 WIB
Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Kendati, Hibnu menegaskan bahwa KPK tidak perlu dibubarkan dan justru harus diperkuat dengan perubahan undang-undang yang lebih substansial.

Di tengah kondisi darurat korupsi, menurutnya, KPK perlu diperkuat, dan bukan dibubarkan. Hibnu berpendapat bahwa perkuatan lembaga antirasuah ini perlu melalui perubahan undang-undang yang lebih lama, dan bukan dengan undang-undang baru.

Berdasarkan data Corruption Perception Index (Indeks Persepsi Korupsi/IPK) untuk 2022, Indeks Persepsi Korupsi atau IPK Indonesia semakin anjlok. Indonesia memperoleh skor 34 dengan peringkat 110 dari 180 negara.

Hibnu menekankan, bahwa IPK KPK yang anjlok harus diperkuat, bukan dibubarkan. "Diperkuat dengan perubahan undang-undang yang lebih lama jangan undang-undang yang baru ini yang harus kita pahami situasi dalam keadaan darurat korupsi di segala lini jadi diperkuat jangan dibubarkan,” katanya.

Uji materi terkait kewenangan jaksa dalam melakukan penyidikan kasus korupsi diajukan advokat M Yasin Djamaludin. Namun, MK menolak uji materi tersebut.

Adapun yang diuji Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan; Pasal 39 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Pasal 22 Ayat (4) dan Ayat (5) dan Pasal 50 UU No 30/2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kewenangan jaksa sebagai penyidik perkara korupsi menurutnya, telah menghilangkan mekanisme saling mengawasi dalam proses penyidikan. Sebab itu, kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi, menurutnya, harus dicabut.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya