Keji! Pasutri Ini Aniaya Putrinya yang Berumur 5 Tahun Pakai Gagang Sapu hingga Patah

Yuswantoro, Jurnalis
Rabu 17 Januari 2024 01:01 WIB
Illustrasi (foto: dok freepik)
Share :

Dailami menerangkan, peristiwa penganiayaan anak kandung itu dilakukan pelaku karena kesal atas kenakalan anak korban tersebut, tersangka emosi dan tanpa pikir langsung mengambil gagang sapu dan memukuli korban hingga gagang sapu tersebut patah.

"Atas perkara ini, tersangka SP dan SA masih harus menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum," pungkas AKP Dailami.

Kepada para tersangka, dikenakan pasal" Kekerasan Dalam Rumah Tangga" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang no 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya