Bareskrim Limpahkan 7 Tersangka Match Fixing Liga 2 ke Kejaksaan

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 18 Januari 2024 07:11 WIB
Tersangka match fixing Liga 2 diserahkan ke Kejari Sleman (Foto: MPI/Riyan Rizki)
Share :

Sebagai informasi, dalam perkara ini polisi telah menetapkan total 8 orang tersangka, namun satu di antaranya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Adapun para tersangka melancarkan aksinya dengan modus pengaturan skor berawal dari adanya permintaan klub kepada perangkat wasit agar memihak dan membantu memenangkan pertandingan dengan iming-iming hadiah berupa uang.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 sampai 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya