Kronologi dan Duduk Perkara Crazy Rich Surabaya Budi Said Jadi Tersangka Penipuan Emas Antam

Salman Mardira, Jurnalis
Jum'at 19 Januari 2024 15:24 WIB
Budi Said digiring ke mobil tahanan oleh petugas usai ditetapkan sebagai tersangka kasus rekayasa jual beli emas Antam. (Foto: MPI/Aldhi Chandra)
Share :

PT Antam yang tak terima dengan putusan itu kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hakim Tinggi Surabaya kemudian membatalkan putusan PN Surabaya pada 19 Agustus 2021.

Tak terima kemenangannya dibatalkan, Budi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hakim MA mengabulkan kasasi Budi dan memerintahkan Antam membayar kekurangan emas yang diterima sang crazy rich.

Antam yang tak mau kalah akhirnya menempuh jalan terakhir dengan mengajukan peninjauan kembali atau PK gugatan itu ke MA. Tapi, MA tetap menolaknya. Artinya kasasi diajukan Budi sudah berkekuatan hukum tetap.

 

Kejaksaan Agung yang mencium adanya ketidakberesan dalam kasus tersebut kemudian melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Akhirnya ditemukan adanya unsur rekayasa dalam jual beli emas yang dilakukan oknum karyawan Antam dengan Budi Said.

Budi Said pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya