JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2017-2023.
"Sebagaimana diketahui setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan atas alat bukti yang cukup hari ini kami tetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).
Keenam orang tersangka tersebut masing-masing berinisial NSS dan ASP keduanya selaku kuasa pengguna anggaran dan mantan Kepala Balai Teknik Perkertaapian Medan. Selanjutnya AAS dan HH, keduanya pejabat pembuat komitmen (PPK) dan RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Kontruksi 2017, serta AG selaku Dierktur PT DYG selaku konsultan pekerjaan.
BACA JUGA:
Keenam tersangka setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka langsung digiring ke tahanan menggunakan rompi pink Kejagung.
"Tersangka AAS, RMY dan HH ditahan di Rutan Salemba Kejagung sementata AG di Rutan Kejari Jaksel, dan NS di rutan dari Salemba," bebernya.