JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta para pasangan calon dan tim pemenangan capres-cawapres serta penyelenggara Pemilu 2024 agar mematuhi Pakta integritas menjelang kampanye Akbar yang akan dimulai pada 21 Januari 2024 nanti.
"Saya harap kita kan sudah sama-sama punya kesepakatan dengan semua kesepakatan pakta integritas bahwa semua akan berjalan dengan damai, dengan riang gembira di dalam berkontestasi," kata Ma'ruf dalam keterangannya, Jumat (19/1/2024).
Ma'ruf juga meminta kepada tim pemenangan dan juga pasangan capres-cawapres untuk saling menjaga para pendukungnya agar tidak terjadi keributan.
"Karena memang ini akan mulai mengerahkan massa saya kira memang harus lebih ada kesiapan masing-masing untuk menjaga massanya. Jangan sampai ada keributan, jangan sampai ada saling mengejek, itu bisa saja kan. Mereka yang sedang mengadakan (kampanye) dicegat oleh mereka yang (massa) lain, sehingga terjadi konflik," kata Wapres.
Wapres yakin jika semua pihak menjaga komitmennya, maka keributan akan bisa dicegah. Dan, katanya, penyelenggara pilpres ataupun pemilu serentak 2024 akan berjalan dengan baik.
"Jadi saya minta semua pihak yang terlibat di dalam masalah kontestasi ini, penyelenggara, kemudian yang berkontes, kemudian juga massa pendukung. Kemudian juga aparat keamanan, saya kira sama-sama memberikan pengertian mengedukasi masyarakat untuk tidak terjadi konflik massa di lapangan. Dan pengalamannnya kan kita bisa," ungkapnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merilis jadwal kampanye Pemilu 2024 metode rapat umum, atau lebih dikenal publik dengan kampanye akbar. Kampanye Pemilu 2024 dengan metode rapat umum tersebut berlangsung 21 hari, sejak 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.
Jadwal kampanye metode rapat umum tersebut tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nompr 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 17 Januari 2024, ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari .
KPU juga telah membagi tiga zona kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum bagi partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Tiga zona yang dimaksud KPU adalah zona A yang terdiri dari 13 provinsi. Lalu zona B 13 provinsi, dan terakhir zona C dengan 12 Provinsi.
(Fakhrizal Fakhri )