JAKARTA - Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud akan mendampingi Palti Hutabarat, salah satu Relawan Ganjar-Mahfud yang dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks rekaman pembicaraan yang diduga forum koordinasi pemimpin daerah (Forkopimda) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, yang berisikan percakapan untuk mendukung Capres nomor urut 2 dengan menggunakan dana desa di media sosial miliknya.
Wakil Deputi II Generasi Y dan Z Tim Pemenangan Muda (TPM) Ganjar-Mahfud, Achyar Al Rasyid meminta kepada pihak Kepolisian untuk tidak melakukan penahanan terhadap Palti Hutabarat selama proses hukumnya berjalan.
Ia juga meminta kepada seluruh Tim Pemenangan Muda Ganjar-Mahfud baik yang di pusat dan juga yang didaerah serta para relawan-relawan pendukung Ganjar-Mahfud untuk memberikan dukungan moril kepada Palti Hutabarat.
“Saya meminta kepada seluruh Tim Pemenangan Muda dan juga seluruh relawan Ganjar-Mahfud di seluruh Dunia untuk menaikan tagar #SavePalti #BebaskanPalti #WeStandWithPalti di seluruh media sosial kita sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moril dari kita," ujar Achyar dalam keterangannya, Sabtu (20/1/2024).
Mantan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu juga mengatakan, bahwa kasus hukum yang saat ini sedang menimpa Palti tidak menyurutkan basis masa pendukung Ganjar-Mahfud untuk berani menyuarakan kebenaran yang terjadi.
“Kasus yang saat ini sedang menimpa sahabat kita Palti Hutabarat harus menjadi api semangat kita untuk semakin berani menyampaikan fakta-fakta kebenaran terkait pemilu yang terjadi dilapangan khususnya ketika terjadi sebuah kecurangan yang merugikan pasangan Ganjar-Mahfud," ungkapnya.