JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) RI periode 2021 hingga sekarang, Edi Eko Sasmito, serta Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan RI, Dedy Nursyamsi, sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemanggilan keduanya sebagai saksi juga melibatkan dua orang pegawai Biro di lingkungan Kementan RI.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, keempat saksi dari Kementan RI tersebut dipanggil pada Senin ini (22/1/2024) ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Keempat orang dari Kementan RI tersebut dijadwalkan untuk dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK pada hari ini (22/1/2024) dalam kapasitasnya sebagai saksi penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementan RI dengan Tersangka SYL dkk," ujar Ali melalui keterangan persnya.
Selain Edi Eko Sasmito dan Dedy Nursyamsi, Ali mengatakan, dua pegawai lainnya yakni Salam selaku Pegawai Biro Keuangan dan BMN Setjen Kementan. Kemudian, saksi berikutnya yaitu Karina selaku Pegawai Biro Umum Kementerian Pertanian Tahun 2001.
Diketahui, KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka. Politikus NasDem tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementan.
SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat Mesin Pertanian, M Hatta (MH). SYL diduga menginstruksikan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan uang terkait promosi jabatan di Kementan.
Adapun, harga yang dipatok untuk para Eselon I agar mendapatkan jabatan di Kementan yakni kisaran 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat atau setara ratusan juta rupiah. SYL diduga aktor tertinggi yang memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang promosi jabatan tersebut.
(Arief Setyadi )