JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pembacaan vonis dari sidang etik kasus pungutan liar (pungli) 93 pegawai rutan, akan dilaksanakan pada 15 Februari 2024. Dewas KPK menyampaikan hal tersebut selepas melaksanakan agenda pemeriksaan 18 dari 93 pegawai rutan KPK, yang dilaksanakan pada Senin ini, (22/1/2024).
"Putusannya nanti tanggal 15 Februari 2024," ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada awak media, Senin (22/1/2024).
Albertina mengatakan, putusan tersebut dibacakan untuk 93 pegawai yang tengah diperiksa secara bertahap. Sidang bertahap dilaksanakan dalam tiga babak, ungkap Albertina, sidang dilaksanakan pada Senin ini, kemudian Selasa dan hari Kamis.
"Agenda hari ini ya masih bersifat pemeriksaan ya," katanya.
Diketahui, Dewas KPK menemukan fakta terdapat pihak yang disebut "Lurah" dalam kasus dugaan pungli di rumah tahanan komisi antirasuah.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebutkan, Lurah bertugas untuk mengumpulkan uang dari para tahanan yang ingin menambah fasilitas mereka selama berada di rutan.
"Kalau itu kan mereka sudah terima nanti kan mereka bagi-bagi," kata Albertina saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jumat 19 Januari 2024.
"(Dibagi-bagi oleh) yang dituakan mereka, lurahnya lah," sambungnya.
"Penjaga juga, sesama penjaga tapi ada yang mengkoordinir itu," ucapnya.
(Arief Setyadi )