Vonis Etik Kasus Pungli 93 Pegawai Rutan KPK Dibacakan pada 15 Februari 2024

Muhammad Farhan, Jurnalis
Senin 22 Januari 2024 18:52 WIB
KPK (Foto: Dok Okezone)
Share :

Diketahui, Dewas KPK menemukan fakta terdapat pihak yang disebut "Lurah" dalam kasus dugaan pungli di rumah tahanan komisi antirasuah.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebutkan, Lurah bertugas untuk mengumpulkan uang dari para tahanan yang ingin menambah fasilitas mereka selama berada di rutan.

"Kalau itu kan mereka sudah terima nanti kan mereka bagi-bagi," kata Albertina saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jumat 19 Januari 2024.

"(Dibagi-bagi oleh) yang dituakan mereka, lurahnya lah," sambungnya.

"Penjaga juga, sesama penjaga tapi ada yang mengkoordinir itu," ucapnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya