JAKARTA -Calon Presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Prabowo yang juga Menteri Pertahanan itu diduga menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari berbagai elemen organisasi masyarakat, tidak hanya melaporkan Menhan, namun juga pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Termasuk pegawai Kemhan yang mengelola akun X @Kemhan_RI dan mengunggah tagar #PrabowoGibran2024.
"Terlapornya adalah Menhan dan Pegawai, kemenhan dan pengelola akun humas akun twitter tersebut. Karena kalau kita lihat di akun itu kan terlihat jelas bahwa dikelola oleh Biro Kehumasan Kemhan," kata Advokat Themis, Ibnu Syamsu di Bawaslu, Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Di sisi lain, Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Gina Sabrina menilai, pelanggaran yang terjadi tidak hanya administrasi, namun juga secara struktural.
"Karena kita tahu bersama Kemhan masih bernuansa militeristik, jadi kita harus lihat apakah jangan-jangan ada komando di situ, karena mustahil seorang admin media sosial, kemudian melakukan cuitan terkait dengan tagar tanpa ada perintah," katanya.
Oleh karena itu, perlu ada evaluasi secara menyeluruh terhadap Kemhan terkait adanya dugaan penggunaan fasilitas negara, untuk kepentingan kampanye.
"Apakah benar ada penggunaan fasilitas negara terutama ada unsur komando di situ untuk menggunakan fasilitas negara dan menguntungkan salah satu paslon tertentu," katanya.
"Kita bisa melihat bahwasannya akun Kemhan digunakan sebagai akun media komunikasi dan petingginya adalah Prabowo. Kita bisa melihat indikasi (perintah dari Prabowo), seperti itu,"pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )