Mahfud MD Bertekad Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM, Begini Caranya

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 24 Januari 2024 05:25 WIB
Mahfud MD. (Foto: TPN)
Share :

JAKARTA - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD bertekad akan menangani korban kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hal itu dilandasi lantaran merasa kasus HAM selama ini selalu terkatung-katung.

"Jadi untuk menyelesaikan kasus yang di luar pengadilan, tapi yang di pengadilan harus jalan terus," ujarnya saat berdialog kegiatan "Tabrak Prof" di Semarang, Jawa Tengah, Selasa malam (23/1/2024).

BACA JUGA:

Bertandang ke Markas Grup Band Slank, Yenny Wahid Dengarkan Lagu untuk Ganjar-Mahfud 

Menurutnya, penyelesaian kasus HAM berat itu perintah Undang-Undang (UU). Kendati begitu, ia berkata, penetuan kasus pelanggaran HAM berat atau tidak, bukanlah pemerintah melainkan Komisi Nasional HAM (Komnas HAM).

Oleh sebab itu, lanjut Mahfud, pemerintah tidak boleh melakukan tindakan apabila Komnas HAM tidak mengatakan bahwa suatu kasus bukan pelanggaran HAM berat.

"Komnas HAM merekomendasikan belasan kasus HAM berat sejak zaman dulu kala. Sebagian kasus-kasus itu sudah mulai diselesaikan, tapi beberapa kasus buktinya sudah tidak ada," kata Mahfud.

BACA JUGA:

Rencana Mundur Dari Kursi Menkopolhukam, Mahfud: Sejak Debat Pertama 

Untuk itu, Mahfud berkata, ada dua langkah untuk menyelesaikan persoalan itu, yakni melalui jalur pengadilan yang masih akan terus dibuka, dan akan meminta kepada DPR RI untuk membuat aturan terkait pengambilan keputusan tentang cara pembuktian yang lebih mudah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya