"Yakni diharusnya cuti di luar tanggungan negara, tidak menggunakan fasilitas negara, dan memperhatikan keberlangsungan penyelenggaraan negara dan pemerintah daerah," tuturnya.
Ia pun kembali mengingat Jokowi untuk mengedepankan aturan kampanye tersebut. Hal itu termasuk Menteri dan pejabat negara lainnya yang melakukan politik praktis.
"Jadi intinya, presiden, menteri, dan pejabat lainnya, tidak boleh memihak ataupun cawe-cawe, selain saat kampanye," tandasnya.
(Fahmi Firdaus )