Hal itu sesuai dengan peraturan mahkamah agung nomer 2 tahun 2012, terkait batas minimal nilai kerugian 2,5 juta rupiah, sedangkan dalam dakwaan kasus ini nilai kerugian yang dialami korban sebesar Rp4,5 jut.
“Secara formil sudah terpenuhi, namun apakah benar kerugian itu mencapai 4,5 juta, bisa dibuktikan di persidangan,” terangnya.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa, akan digelar pada rabu pekan depan. Dedi Mahdi
(Qur'anul Hidayat)