Dukung Caleg di Pandeglang, Oknum Guru Dilaporkan ke KASN

Fariz Abdullah, Jurnalis
Sabtu 27 Januari 2024 11:18 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Sebagai ASN, lanjut Didin, seharusnya mereka bisa bekerja dan bersikap sesuai sesuai dengan ketentuan UU No 20 tahun 2023, PP 94 2010. Menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, terlepas dan menghindar dari intervensi politik.

"Sudah jelas dari awal kalau ASN itu netral. Tidak boleh berpihak," katanya.

Sebelumnya, Tiga ASN di Kabupaten Lebak telah dijatuhi Sanksi karena mendukung salah satu Caleg DPR RI di Kota Badak. Saat ini ketiga abdi negara tersebut tengah menanti keputusan sanksi yang dikeluarkan KASN berupa hukuman disiplin sedang.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya