PANDEGLANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang melaporkan oknum guru di Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia diduga tak netral dalam pemilu 2024.
"Iya satu itu baru direkomendasikan ke KASN," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pandeglang Didin Tahajudin, Sabtu (27/1/2024).
Menurut Didin, Tenaga Pendidik di Kecamatan Saketi itu dilaporkan atas dugaan mendukung salah satu Caleg.
"Iya mendukung Caleg," katanya.
Sebagai ASN, lanjut Didin, seharusnya mereka bisa bekerja dan bersikap sesuai sesuai dengan ketentuan UU No 20 tahun 2023, PP 94 2010. Menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, terlepas dan menghindar dari intervensi politik.
"Sudah jelas dari awal kalau ASN itu netral. Tidak boleh berpihak," katanya.
Sebelumnya, Tiga ASN di Kabupaten Lebak telah dijatuhi Sanksi karena mendukung salah satu Caleg DPR RI di Kota Badak. Saat ini ketiga abdi negara tersebut tengah menanti keputusan sanksi yang dikeluarkan KASN berupa hukuman disiplin sedang.
(Awaludin)