Ganjar Pranowo Nilai Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye Sarat Konflik Kepentingan

Ismet Humaedi, Jurnalis
Minggu 28 Januari 2024 08:22 WIB
Ganjar Pranowo di Kuningan (Foto: TPN Ganjar-Mahfud)
Share :

Diketahui, Presiden Jokowi mengeluarkan statemen bahwa Presiden dan Menteri memiliki hak untuk berkampanye dan boleh memihak pada Rabu (24/1/24) di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta.

Pernyataan itu merupakan kedua kalinya yang dilontarkan Jokowi mengenai netralitas seorang pemimpin negara dalam Pemilu. Padahal sebelumnya, Jokowi pernah menyinggung hal yang sama dan menyampaikan bahwa dirinya memilih netral dalam menyikapi Pemilu.

Usai ucapan yang kedua itu viral dan menuai polemik, Jokowi lantas membeberkan klarifikasi bahwa ada aturan yang memperbolehkan Presiden kampanye melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/24).

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

 BACA JUGA:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya