Presiden menyebut ketentuan mengenai kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Bagian kedelapan UU tersebut membahas kampanye pemilu oleh presiden, wakil presiden, dan pejabat negara.
Detail mengenai hak kampanye presiden dan wakil presiden termaktub dalam pasal 299, yang juga mencakup hak kampanye bagi pejabat negara.
(Angkasa Yudhistira)