Gugat KPU dan Jokowi Rp1 Triliun,TPDI 2: Untuk Bangun Sekolah Demokrasi

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 29 Januari 2024 16:10 WIB
Patra M.Zen (Foto: MPI)
Share :

"Tuntutannya sudah jelas, kita minta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan para tergugat dan para turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, kita minta jug mereka menunjukkan permintaan maaf secara tertulis di dua media selama tujuh hari berturut-turut," ujarnya.

Sekadar informasi, gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, sebagai penggugat PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.

Usai mediasi bergulir dan tak bertemu titik tengah, perkara tersebut berlanjut hari ini dengan agenda mendengarkan gugatan dari pihak penggugat.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya