Ancaman Potensi Kekerasan Berbasis Gender Online pada Penyalahgunaan Teknologi Kecerdasan Buatan bagi Perempuan

Opini, Jurnalis
Senin 29 Januari 2024 15:23 WIB
Laksmi Rachmaria (Foto: Dok. Pribadi)
Share :

Lalu kekerasan yang terjadi di tempat kerja yakni 64 kasus, baik yang dilakukan oleh atasan maupun sesama rekan kerja. Kemudian bentuk kekerasan lain di ranah publik berturut-turut adalah kekerasan di layanan publik/tempat umum seperti pasar, transportasi umum, fasilitas umum dan terminal sebanyak 46 kasus, kekerasan di tempat pendidikan 18 kasus dan 17 kasus sisanya adalah kekerasan di fasilitas medis/non media dan kekerasan terhadap pekerja migran.

Lebih lanjut berdasarkan laporan dari Komnas perempuan, internet disamping memiliki dampak positif, mengandung dampak negatif.

Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO) terutama terjadi ketika masyarakat mulai beralih ke platform digital. Sebuah riset yang dikemukakan oelh Riset Plan International menyebutkan lebih dari setengah anak perempuan yang menjadi responden mengaku pernah mengalami kekerasan atau pelecehan di dunia maya. Riset ini melibatkan 14 ribu anak perempuan di 31 negara di dunia.

Sebanyak 500 anak dan perempuan muda Indonesia terlibat di dalamnya. Dari total keseluruhan responden, mayoritas mengaku tidak saling mengenal pelaku KGBO, dengan rincian sebagai berikut 36% adalah orang asing, 32 % pengguna tanpa identitas (anonym), 29% seseorang di media sosial yang bukan teman, dan 16% sekelompok orang asing. Akan tetapi, data ini tidak berarti orang terdekat tidak berpotensi untuk menjadi pelaku.

Ternyata sebanyak 235 pelaku merupakan kenalan di sekolah atau di tempat kerja. Selain itu sebanyak 21% merupakan pacar/mantan pacar (Komnas Perempuan, 2020).

Pada kejahatan cyber, umumnya pelaku adalah orang yang pasti mempunyai kemampuan serta pengetahuan yang sangat mumpuni dalam bidang ilmu komuter (Sudiyawati & Mertha, 2022). Para pelaku ini selain paham tentang pemrograman komputer mereka juga dapat menganalisis cara kerja sistem yang berjalan pada komputer. Mereka memiliki kemampuan menelaah celah yang ada untuk kemudian melakukan tindak kejahatan.

Kekerasan berbasis gender online ini merupakan salah satu dari sekian macam kejahatan baru yang terjadi yang disebabkan kareana perkembangan teknologi informasi dan komunkasi. Dalam hal ini berkembangnya “media yang baru” berfungsi sebagai sarana terjadinya kejahatan di dunia siber yang membuat adanya hubungan sosial baru yang tercipta melalui dunia virtual/maya.

Interaksi ini yang kemudian dinamakan cyber community dengan mencakup beberapa jenis modus operandi antara lain pelecehan online (Cyber Harrasment), pendekatan untuk memperdaya (Cyber Grooming), peretasan (Hacking), pelanggaran privacy (Infringment of Privacy), ancaman distribusi foto/video pribadi (Malicious Distribution), Revenge Porn, Impersonasi, pencemaran nama baik dan rekruitmen online (online recruitment).

Seiring perkembangan teknologi, muncul Teknologi Artificial Intelligence (AI) yang merupakan bagian dari bidang ilmu komputer yang bertujuan untuk menciptakan mesin atau program komputer yang dapat belajar, berpikir, dan bertindak seperti manusia. AI atau kecerdasan buatan ini mencakup sejumlah Teknik yang memungkinkan mesin untuk meniru kemampuan manusia, misalnya pemrosesan Bahasa alami, pengenalan pola, pemecahan masalah dan juga termasuk dalam hal ini pengambilan keputusan (Razanda & Rameza, 2023)

AI sendiri dapat digunakan dalam berbagai aplikasi mulai dari layanan perbankan, diagnosa medis, kendaraan otonom, hingga personalisasi layanan online. Di balik manfaat yang ditawarkan, ternyata AI juga mengandung dampak negatif seperti privasi, keamanan, bias serta dampak sosial yang mungkin timbul sebagai akibat penggunaannya.

Selain itu AI juga dapat digunakan predator seksual untuk menciptakan konten yang merugikan individu, terutama anak-anak dan perempuan. Bahaya pornografi merupakan salah satu dampak yang ditimbulkan dari hadirnya teknologi AI ini, mengingat teknologi ini memiliki karaktersitik penyebarannya yang mudah.

Teknologi AI terutama dalam hal konten audio dan visual telah digunakan untuk membuat konten pornografi palsu yang dikenal sebagai “deepfake”.

Dalam risetnya Chidera Okolie (2023) mengungkapkan beberapa alasan atau motif dari pelaku cyber crime dalam kasus deepfakes antara lain kesenangan seksual, melakukan penindasan dengan tujuan untuk menunjukan kekuasaan. Di sini pelaku berulangkali menyebabkan kerugian secara psikologis dan emosional terhadap korban.

Teknologi deepfake menimbulkan resiko yang signifikan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga, karena pelaku dapat menggunakan deepfake untuk mengancam, memeras dan menganiaya mereka, mengabaikan persetujuan, motif balas dendam, kepuasan maskulinitas pelaku dll.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya