Miris! Suami Tak Kerja, IRT Bergelar Sarjana di Cimahi Nekat Jualan Sabu

Ferry Bangkit Rizki, Jurnalis
Senin 29 Januari 2024 15:30 WIB
Illustrasi (foto: dok freepik)
Share :

CIMAHI - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AAS (39) harus berurusan dengan polisi, karena mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Cimahi, Jawa Barat. Kepada polisi, dia mengaku menjual barang terlarang itu untuk menghidupi kelima anaknya karena suaminya pengangguran.

"Terdapat satu perempuan berinisial AAS sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Cimahi," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono di Mapolres Cimahi, Senin (29/1/2024).

RT yang ternyata merupakan lulusan perguruan tinggi bergelar sarjana itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi di rumahnya di daerah Jalan Situgunting, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, belum lama ini.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansyah menambahkan, kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan IRT bergelar itu berawal saat polisi menerima laporan peredaran sabu-sabu di wilayah Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat identitas dan menemukan alamat pengedar yang diketahui berinisial AAS. Ibu rumah tangga yang memiliki lima anak itu akhirnya ditangkap di kediamannya belum lama ini beserta barang bukti sabu-sabu seberat 20 gram.

"Anggota Unit 1 kemudian melakukan penyelidikan keberdaan pelaku, dan dalam 3 hari berhasil mengamankan pelaku," terang Tanwin.

Kepada polisi, beber Tanwin, IRT itu mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari seorang pria berinisial RY yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. AAS dijanjikan mendapatkan keuntungan dari menjual sabu-sabu yang diedarkan di wilayah Bandung Raya.

Untuk mengelabui polisi, IRT tersebut mengedarkan sabu-sabu sambil berjualan minuman dingin. "Pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena suaminya pengangguran sehingga membutuhkan biaya untuk keperluan rumah tangga dimana pelaku memiliki 5 orang anak untuk dibiayai," beber Tanwin.

Akibat perbuatannya, IRT itu terancam tidak bisa mengurus anaknya untuk sementara waktu. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman Hukuman dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dalam gelar perkara, AAS mengaku awalnya mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang yang masih menjadi buronan pihak kepolisian. Kemudia dia mendapat tugas untuk mengedarkannya dengan keuntungan Rp100.000 untuk setiap gramnya.

"Saya dari Januari mulai jualannya. Barangnya dikasih sama orang, upahnya dijanjikan Rp100 ribu per gram dan baru kejual 0,5 gram," tutur AAS.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya