"Jadi memang tidak ada alasan baru dari para pemohon praperadilan sehingga hampir semuanya ditolak hakim," ujarnya.
BACA JUGA:
Ali menegaskan, pihaknya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dalam penetapan tersangka, termasuk Eddy Hiariej.
"Yang artinya semua proses yang KPK lakukan telah sesuai hukum acara pidana yang berlaku baik KUHAP maupun UU KPK itu sendiri," ucapnya.
(Salman Mardira)