Digugat Almas Tsaqibbiru Rp500 Miliar, Denny Indrayana Bakal Menggugat Balik

Awaludin, Jurnalis
Kamis 01 Februari 2024 22:04 WIB
Denny Indrayana (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana digugat seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbiru sebesar Rp500 miliar, karena dinilai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Denny pun menegaskan, dirinya akan melawan balik atas gugatan tersebut.

"Sejak beberapa hari lalu, seorang sahabat menginfokan bahwa Almas Tsaqibbiru akan menggugat saya. Info itu didapatkan sang rekan bukan dari Almas, tapi ayahnya, Bonyamin Saiman," kata Denny dalam keterangannya, Kamis (1/2/2024).

Denny pun mengakui, sudah mendapatkan salinan gugatannya dan panggilan untuk bersidang di Pengadilan Negeri Banjarbaru pada Selasa, 6 Februari 2024 mendatang.

"Atas gugatan perbuatan melawan hukum tersebut, tentu akan saya hadapi, dan melakukan gugatan balik," tegasnya.

Ia pun sejak awal sudah menyadari banyak pihak, menyoal permohonan Almas Tsaqibbiru yang menjadi pintu masuk Gibran Rakabuming menjadi cawapres pada Pilpres 2024.

"Dengan membaca permohonan Almas, Putusan 90, Putusan MKMK, pemberitaaan media massa termasuk investigas Majalah Tempo, mengindikasikan bukan hanya ada pelanggaran etika berat yang dilakukan Anwar Usman, namun juga indikasi adanya kejahatan yang terorganisir. Jika pandangan saya itu digugat hingga Rp500 miliar, bukan saja gugatan ini absurd dan lucu, tetapi juga modus pembungkaman atas kebebasan berpendapat," ketusnya.

"Saya akan menghadapi gugatan tersebut dengan perlawanan terbaik dan gugatan balik, sebagai upaya menegakkan lagi etika dan negara hukum, yang telah diobrak-abrik oleh permohonan Almas dan Putusan 90 Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya