SERANG - Sebanyak 135 kartu keluarga atau KK warga di Pulau Sangiang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten mengancam tidak akan menyalurkan hak pilihnya atau Golput di Pemilu 2024.
Hal itu dilakukan jika KPU Kabupaten Serang memaksakan untuk memindahkan lokasi di tempat pemungutan suara (TPS) nya di Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer.
Seorang warga Pulau Sangiang Sofian mengatakan, jika dipaksakan pindah memilih di TPS yang jauh dari pemukiman warga hingga menyeberangi lautan dirinya merasa keberatan lantaran tidak mau meninggalkan perkebunan.
"Kalau jumlah yang sudah punya hak pilih itu sekitar 135 KK terancam Golput kalau dipaksakan di desa ya demi perjuangan bukan kami tidak taat undang-undang yah tapi itu demi perjuangan kami,"kata Sofian, Kamis, 1 Februari 2025.
Menurut dia, alasan KPU memindahkan TPS dari pulau Sangiang ke desa Cikoneng lantaran efisiensi dana. Bahkan menurutnya, yang lebih menyedihkan ada isu bahwa status kependudukan warga Pulau Sangiang sudah tidak ada.
"Mereka alasannya dana ke dua isu nya bahwa warga pulau Sangiang itu sudah tidak ada.Untuk kapal yang bobot nya 24 GT itu sekitar 1 jam setengah," katanya.
Jika harus menyebrangi lautan ke desa Cikoneng, kata Sofian, ada fasilitas kapal milik pemerintah Desa. Namun, warga merasa keberatan meninggalkan perkebunan dan khawatir adanya cuaca buruk.
"Kalau ke darat memang ada fasilitas kapal desa itu bisa ke angkut semua tapi kita ya resikonya untuk ke darat itu harus meninggalkan perkebunan kita walaupun satu hari termasuk cuaca juga karena cuaca sekarang kan lumayan ekstrim," ujarnya.