Sementara itu, Kordiv Perencanaan data dan Informasi KPU Kabupaten Serang Septia Abdi Gama menjelaskan, mengenai Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pulau Sangiang yang ditempatkan di darat tepatnya di Kampung Tegal, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer pihaknya mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat.
"Jadi mengenai TPS Pulau Sangiang itu kami dari KPU Kabupaten Serang sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat maupun dari stakeholder yang lain pemerintah desa maupun kecamatan ataupun pemerintah Kabupaten/Kota,"kata Gama.
Dikatakan Gama, alasan dipindahkannya TPS dari sebelumnya berada di Pulau Sangiang menjadi di Desa Cikoneng lantaran sebagian warga Pulau Sangiang telah berpindah tempat tinggal ke Desa Cikoneng. Ditambah, saat ini di Pulau Sangiang hanya tersisa 12 orang yang masih tinggal di Pulau Sangiang.
"Karena mengenai masyarakat di Pulau Sangiang itu sudah pada pindah ke darat nah makanya kami KPU komisioner sebelumnya juga sudah menentukan bahwasanya soal TPS mau kita pindahkan ke darat karena situasinya mengenai masyarakat di Pulau Sangiang itu sudah kalau tidak salah sekarang itu tersisa 12 orang saja makanya pertimbangan kami agar setidaknya digeser lah ke darat tepatnya di kampung tegal, desa cikoneng, tepatnya di TPS 17," katanya.
Lebih lanjut, Gama menuturkan, pihaknya akan memfasilitasi masyarakat Pulau Sangiang untuk menyebrang ke darat tepatnya di Desa Cikoneng untuk memberikan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 mendatang.
"DPT Pulau Sangiang itu kalau tidak salah ada 200 lebih dan yang tersisa masih tinggal di pulau Sangiang 12 orang. Kami paling memfasilitasi mungkin teknis nanti teman-teman PPK dan PPS untuk menyiapkan," ujarnya.
(Awaludin)