Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Segera Disidangkan

Agus Warsudi, Jurnalis
Sabtu 03 Februari 2024 02:31 WIB
Rumah korban pembunuhan di Subang (foto: MPI/Agus)
Share :

BANDUNG - Berkas kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23), dinyatakan lengkap oleh Kejati Jabar. Kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021 itu segera disidangkan.

Direktur Reserse Kriminial Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, proses sampai berkas perkara kasus pembunuhan Subang dinyatakan P21 atau lengkap, setelah penyidik melengkapi beberapa kekurangan.

"Intinya beberapa kekurangan yang kemarin jadi petunjuk p19 sudah kami lengkapi sehingga sekarang sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Surawan, Jumat (2/2/2024).

Surawan menyatakan, kekurangan dalam berkas perkara sehingga dua kali dikembalikan ke Polda Jabar atau P19 beberapa waktu lalu, berupa tambahan keterangan saksi. "Ya saksi kami periksa untuk kelengkapan, gitu aja. Kalau barang bukti sudah lengkap," sambungnya.

Ditanya apakah ada saksi baru? Dirreskrimum menuturkan, hanya keterangan saksi yang telah diperiksa periksa sebelumnya. "Ditambahkan keterangannya. Gitu aja," tuturnya.

"Nanti rencana hari selasa tanggal 6 Februari kita mau tahap dua langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang (untuk segera disidangkan)," ucapnya.

Terkait dugaan keterlibatan polisi dalam kasus pembunuhan berencana itu, ujar Dirreskrimum, masih berproses penyelidikan. "Masih kami gali fakta apa yang mereka lakukan," ujar Dirreskrimum.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya