SUBANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, Jawa Barat.
Dalam rekonstruksi, Polda Jabar ungkap motif dan peran para pelaku. Rekontruksi pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu ini diawali di lokasi pertama di warnet dan warung lele.
Di kedua lokasi tersebut, tersangka Yosef dan Danu memperagakan delapan adegan yang berisi keluhan Yosef kepada Danu terkait hubungannya dengan Tuti.
Selanjutnya, rekonstruksi dilakukan di lokasi kedua, yakni di rumah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan di Kampung Ciseuti, Jalancagak, Subang.
Dalam rekonstruksi ini, polisi menghadirkan kelima tersangka. Namun, tiga tersangka yaitu Mimin dan kedua anaknya menolak untuk ikut rekonstruksi sehingga diperagakan oleh peran pengganti.
Dalam rekonstruksi di TKP, diperagakan puluhan adegan mulai dari datangnya para pelaku, eksekusi kedua korban hingga memindahkan kedua jenazah korban ke mobil Alphard. Total 95 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi di tiga lokasi ini.
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengungkapkan bahwa, Yosef menjadi eksekutor dalam pembunuhan istri dan anaknya. Golok dan stik golf menjadi alat yang digunakan Yosef untuk mengeksekusi.